Kostatv.id – Kisah mengerikan mengguncang kehidupan sebuah keluarga di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ketika seorang wanita berinisial MN (53) nekat membunuh anak kandungnya sendiri, Eko Januardi alias EJ (29), karena dianggap menjadi beban keluarga.
MN tak melakukannya sendirian, ia dibantu oleh adik kandung korban yang berinisial SR (22).
Tragedi ini terkuak ketika jasad Eko pertama kali ditemukan dalam kamar di rumahnya di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu (19/5) pukul 03.30 WITA. Tidak ada yang menduga bahwa Eko tewas akibat ulah ibu dan adiknya sendiri.
Berikut adalah 5 fakta terkait pembunuhan yang dilakukan oleh ibu dan adik kandung tersebut:
1. Pembunuhan Terjadi Saat Korban Tidur Pulas
Perwakilan dari Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal ketika MN dan SR bertemu di ruang tamu rumah mereka pada Sabtu (18/5). MN kemudian mengajak SR untuk membunuh Eko.
“Saat SR sedang bermain HP di ruang tamu, MN mendekatinya dan mengajaknya untuk membunuh Eko dengan berkata, ‘nanti malam kita bunuh kakakmu’,” ungkap Iptu Suradi.
Baca: Kasus Pembunuhan Mayat ‘Wanita dalam Koper’, Polisi Tangkap Tersangka Baru
Keesokan harinya, MN dan SR masuk ke kamar Eko sekitar pukul 00.30 WITA. SR mematikan lampu kamar korban sementara MN mengambil pisau dari dapur untuk menyerang Eko.
2. Barang Bukti Dibuang ke Sungai
Setelah membunuh Eko, kedua pelaku membersihkan TKP dan mengangkat jasad korban kembali ke atas ranjang. MN kemudian meminta SR untuk membuang pakaian yang berlumuran darah ke sungai. “Pelaku MN meminta SR membuang bajunya ke sungai karena terkena darah korban,” katanya.
3. Pengungkapan Fakta oleh Polisi
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa ibu dan adik kandung korban, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan mereka. Akhirnya, keduanya mengakui perbuatan mereka. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi mendalam,” ujarnya.
4. Korban Dikenal sebagai Pengangguran
MN dan SR mengaku nekat membunuh Eko karena sakit hati. Eko dianggap menjadi beban keluarga karena tidak memiliki pekerjaan dan sering terlibat cekcok dengan pelaku.
5. Ancaman Hukuman Mati
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengatakan bahwa MN dan SR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat diancam dengan hukuman mati. “Keduanya sekarang berada dalam jeratan hukum,” tuturnya.