Kostatv.id – Kasus perselingkuhan yang sempat menggemparkan Kota Serang, Banten, kini mencapai babak baru setelah kedua terduga pelaku, Rozi dan ibunya Rihanah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Norma Rismala, istri Rozi, adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada pihak berwajib, didampingi oleh pengacara terkenal, Hotman Paris.
Proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang, dimulai dari laporan pada Januari 2023 oleh Norma Rismala.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG pada akhirnya menyatakan terdakwa Rozi bersalah.
Baca: Kontroversi Oknum Dosen UIN Lampung Terlibat Kasus Perselingkuhan dengan Mahasiswi
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan, sementara ibunya, Rihanah, divonis 8 bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.
Meski telah divonis bersalah, keduanya belum ditahan. Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah putusan menjadi inkrah selama 7 hari.
Pertimbangan hukum yang berbeda tampak dalam vonis keduanya. Meskipun keduanya terbukti bersalah atas perzinaan, Rozi dihukum 9 bulan penjara sementara Rihanah hanya 8 bulan.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam amar putusan terkait penahanan. Putusan untuk menahan Rozi disertakan dalam amar, sedangkan untuk Rihanah tidak.