Kostatv.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan penurunan jumlah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang akan mengalami proses pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari sebelumnya mencapai 2,3 juta, jumlah tersebut kini menyusut menjadi 1.788.851 orang. Penyebabnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) yang diterapkan oleh BKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN tengah mengkaji formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK.
“Formulasi ini akan didasarkan pada verval 6 kriteria dari BKN, termasuk status PPPK penuh waktu maupun paruh Waktu,” jelas Anas dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Proses verval dilakukan melalui aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN yang mencakup 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), seperti honorarium, masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca: Proses Verval CASN PPPK 2024 Capai Tahap Akhir
“Pendaftaran Calon ASN (CASN) 2024 akan dimulai setelah selesai dilakukannya proses verval,” tegasnya.
Haryomo Dwi Putranto, Kepala BKN, menyebut bahwa BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval tenaga non ASN tersebut.
“BPKP bertindak sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab untuk salah satu kriteria, sementara tim BKN bertanggung jawab atas kriteria lainnya,” ujar Haryomo.
Hasil verval per 17 Mei 2024 menunjukkan pencapaian yang beragam pada setiap kriteria, di mana kriteria 2 mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%. Hasil ini akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK ke depannya.