Hukum

Terungkap! Dana Kementan Alir ke Anak dan Cucu SYL

×

Terungkap! Dana Kementan Alir ke Anak dan Cucu SYL

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, tengah tersandung dugaan penyalahgunaan keuangan publik untuk kepentingan pribadi keluarganya. 

Menurut laporan Detik, Syahrul Yasin Limpo kini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dakwaan menyebutkan bahwa dia memeras dan menerima uang gratifikasi mencapai total Rp44,5 miliar. SYL didakwa bersama dua mantan bawahannya, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif, M. Hatta.

Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa uang negara mengalir ke berbagai anggota keluarga SYL. Salah satunya adalah anak kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul, yang juga merupakan anggota DPR. 

Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana untuk biaya perawatan kulit, terapi sel punca, hingga pembelian peralatan tata suara yang disalurkan kepada Indira.

Bambang Pamuji, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, menjelaskan hal ini di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kementan diduga membayar sejumlah dana untuk keperluan pribadi Indira, termasuk pembelian peralatan sound system senilai Rp21 juta.

“Selain itu, dana negara juga dikucurkan untuk pembayaran terapi sel punca senilai Rp200 juta yang diklaim untuk kepentingan Thita. Permintaan pembayaran ini disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto,” jelas Bambang.

Baca: Aliran Uang Kementan ke Keluarga SYL: Dari Bayar Biduan Hingga Ultah Cucu

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Thita menggunakan dana negara untuk pembelian barang-barang pribadi, seperti pakaian dengan nilai di bawah Rp10 juta, yang dilakukan melalui mekanisme ‘reimburse’ dengan menyertakan bukti kuitansi.

“Di sisi lain, mantan pejabat Kementan juga mengonfirmasi adanya pembayaran untuk kegiatan sehari-hari anak dan cucu SYL, termasuk biaya sewa kantin yang mencapai Rp1,8 juta per bulan,” ucapnya.

Aditya Gempur, mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, memberikan kesaksian bahwa terdapat pengeluaran dana untuk pembelian produk skincare bagi Thita dan cucunya, dengan jumlah mencapai Rp17 juta hingga Rp50 juta

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa dana negara digunakan untuk pembelian mobil senilai Rp500 juta dengan patungan dari Direktorat Jenderal Kementan. Pembelian mobil ini dilakukan sekitar Maret 2022.

Kemudian, dalam kesaksian lainnya, Abdul Hafidh, mantan Kepala Subbagian Pengadaan Biro Umum Kementan, menyebutkan adanya penggunaan dana Kementan untuk acara sunatan cucu SYL, yang disertai dengan biaya untuk acara ulang tahun cucu tersebut.

Fakta baru juga terungkap dalam persidangan, di mana dana publik dialirkan kepada kakak SYL, Tenri Olleh Yasin Limpo, yang menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian tanpa adanya tugas yang jelas. 

Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa Kementan secara rutin membayar honor sebesar Rp10 juta per bulan kepada Tenri selama dua tahun, dengan metode transfer langsung ke rekening pribadinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!