Kostatv.id – PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengambil sikap terkait adanya praktik pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai penyalur LPG Public Service Obligation (PSO) akan berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan pengisian LPG 3kg.
“Dalam hal ini, kami mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Menteri. Kami akan bekerja sama secara maksimal dan melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan kementerian-kementerian terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” ungkap Riva saat kunjungan Menteri Perdagangan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Senin (27/5/2024).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, juga menyoroti kurangnya volume pengisian LPG 3 kg yang diduga disebabkan oleh residu dari tabung LPG yang sudah terpakai.
Baca: Kementerian ESDM Dorong Infrastruktur Jargas untuk Reduksi Impor LPG
“Ironisnya, ada kemungkinan bahwa sebagian masyarakat menerima tabung yang tidak terisi penuh. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan timbangan di pangkalan untuk memastikan pengisian sesuai standar. Total beratnya harusnya mencapai 8 kg, dengan toleransi 1,5% menjadi 7,9 kg,” jelas Irto.
Irto menegaskan bahwa jika masih ditemukan pangkalan yang melakukan pengisian di bawah standar, pihaknya akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut. “Pangkalan yang tidak memenuhi standar akan ditutup,” tegasnya.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), juga telah mengungkapkan temuan terkait praktik pengisian LPG yang tidak sesuai standar, khususnya LPG 3 kg, di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Praktik ini diungkap saat kunjungan Menteri ke PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (27/4/2024).