Kostatv.id – Sejumlah jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tasikmalaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, serta gabungan pers mahasiswa Tasikmalaya menggelar aksi damai di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Dalam aksi damai tersebut, para jurnalis menyampaikan orasi dan membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai bukti penolakan RUU Penyiaran. Dokumen ini nantinya akan dikirimkan ke DPR RI di Senayan.
Massa aksi juga mengumpulkan kartu identitas (ID card) di depan keranda jenazah dan menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Pernyataan sikap pun dilakukan dengan dipimpin oleh Ketua IJTI Korda Tasikmalaya, Hendra Herdiana.
Para jurnalis menilai bahwa RUU Penyiaran mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan menghalangi tugas jurnalistik. Mereka menyoroti Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Kami menilai Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Sifat multitafsir dan membingungkan ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” ujar Koordinator Aksi, Eko Rambat Setiabudi, dalam orasinya.
Baca: Tok! DPR RI Sahkan RUU Perubahan UU ASN
Pihaknya juga menolak Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers yang selama ini mengatur tugas jurnalistik.
“Kami meminta DPR RI mengkaji ulang draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan,” katanya
Ketua IJTI Tasikmalaya, Hendra Herdiana, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk moril dari jurnalis di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti aksi serentak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, alasan menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya adalah untuk menarik perhatian anggota DPRD setempat agar lebih memperhatikan kondisi pers di Indonesia.
“Kami menginginkan adanya perhatian dari masyarakat Tasikmalaya untuk bersama mengawal perkembangan RUU Penyiaran. Dengan adanya UU Penyiaran, kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam karena investigasi dilarang dan terjadi tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers,” jelas Hendra Herdiana.
Para jurnalis sepakat untuk terus menggelar aksi hingga RUU ini dicabut oleh DPR RI, jika sampai RUU Penyiaran disahkan. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers investigasi sangat penting untuk mengkritisi dan mengawasi tindakan pejabat, sehingga mengurangi korupsi di Indonesia.