Kostatv.id – Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, mengakui praktik menerima fasilitas tiket pesawat yang didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengakuan ini terungkap saat Kemal Redindo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam penghadapan di hadapan majelis hakim, Kemal Redindo, yang akrab disapa Dindo, mengungkapkan bahwa awalnya fasilitas tiket pesawat tersebut ditawarkan kepadanya, tetapi akhirnya menjadi kebiasaan bagi mereka di Kementan.
“Jadi sodara yang menawarkan diri untuk membeli atau mereka yang menawarkan kepada saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto dalam sidang, seperti yang dilaporkan oleh Antaranews, Selasa (28/5/2024).
“Ya, awalnya mereka yang menawarkan, menjadi kebiasaan kami kalau setiap mau berangkat harus melapor ke mereka gitu,” jawab Dindo.
Baca: Terungkap! Dana Kementan Alir ke Anak dan Cucu SYL
Namun, hakim Rianto menyoroti tindakan Dindo karena menggunakan uang negara untuk membeli tiket pesawat tersebut. “Jadi kebiasaan?” tanya hakim Rianto lagi. “Iya,” jawab Dindo.
Hakim Rianto kemudian menekankan bahwa kebiasaan tersebut termasuk perilaku yang tidak benar, mengingat uang yang digunakan adalah uang negara. “Tahu enggak saudara kebiasaan itu kebiasaan yang buruk?” ujar hakim Rianto. “Ya, sepertinya kami tahu,” kata Dindo.
Pengungkapan ini menguatkan kesaksian sebelumnya oleh Rininta Octarini, mantan Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo, yang menyebut permintaan pembelian tiket pesawat juga dilakukan oleh anggota DPR fraksi Nasdem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dalam sidang pada 22 Mei 2024.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil, dan Dindo juga meminta uang sebesar Rp200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta. Mereka didakwa melakukan tindakan tersebut dengan total Rp44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023.