Kostatv.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta.
Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa dengan masa berlaku minimal satu tahun. Selanjutnya, Korlantas berencana untuk mengeluarkan SIM C2 pada tahun mendatang, yang akan berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin (27/5/2024).
Baca: Inisiatif Baru Polri: Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas
Kakorlantas juga menginformasikan bahwa penerbitan SIM C1 telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan bahwa penambahan jenis SIM ini bertujuan untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi antara pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” tandasnya.