Sosial

Jokowi Pastikan Potongan 3% untuk Tapera Setelah Perhitungan Cermat

×

Jokowi Pastikan Potongan 3% untuk Tapera Setelah Perhitungan Cermat

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa potongan 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disusun setelah perhitungan yang teliti. 

Ketentuan potongan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Penetapan PP Tapera tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024. Kebijakan potongan gaji untuk Tapera dijadwalkan akan diberlakukan mulai tahun 2027.

Presiden Jokowi mengakui bahwa dalam setiap kebijakan pasti terdapat pro dan kontra. Sebagai contoh, ketika pemerintah memutuskan agar peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran untuk warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. 

Saat ini, masyarakat mulai merasakan manfaat dari asuransi sosial tersebut, begitu pula dengan potongan 3 persen untuk Tapera.

“Iya, semuanya sudah dihitung. Biasanya, dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung, apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” ujar Jokowi seperti yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/5/2023).

Baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Paparkan Skema Iuran Sistem KRIS

Detail terkait potongan iuran bagi peserta untuk kepesertaan Tapera dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera). 

Ayat (1) menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Ayat (2) mengatur tentang pembagian besaran simpanan, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Ayat (3) menyebutkan bahwa peserta pekerja mandiri atau freelancer bertanggung jawab atas besaran simpanan mereka sendiri.

Pasal 5 PP Tapera menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri, serta pekerja di BUMN, tetapi juga termasuk pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah, wajib menjadi peserta Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!