Kostatv.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui revisi empat undang-undang yang diajukan sebagai usul inisiatif DPR, meliputi revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (28/5/2024).
Awalnya, Dasco memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terkait revisi empat undang-undang tersebut, yang akhirnya disampaikan secara tertulis.
“Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan badan legislasi tersebut,” ungkap Dasco usai menerima penyerahan dokumen pandangan tertulis dari sembilan fraksi.
“Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco lagi.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Baca: DPR Dituduh Langgar Aturan dalam Revisi UU MK
Dasco juga menjelaskan bahwa setelah disetujui dalam sidang paripurna, Badan Legislasi akan merumuskan revisi UU tersebut.
“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 4 RUU inisiatif RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco.
Peserta sidang menjawab setuju, diikuti dengan ketukan palu satu kali oleh Dasco. “Dengan demikian, selesai sudah rapat paripurna kita hari ini,” ujar Dasco saat menutup rapat paripurna.
Dari keempat revisi UU tersebut, sorotan terutama tertuju pada RUU Kementerian Negara. Revisi ini menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.
Hal ini dianggap sebagai langkah yang bisa membuka pintu bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya di masa mendatang.