Kostatv.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan kunjungan kerja sebagai langkah pengawasan dan klarifikasi terhadap penanganan kasus Vina dan Eki yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini.
Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas mendapat penjelasan langsung dari berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda Jabar, Irwasda, Dirkrimum, penyidik Polda pada saat ini, penyidik Polda, dan penyidik Polresta Cirebon pada saat itu.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari semua pihak tersebut, Kompolnas menyimpulkan bahwa penyelidikan yang dilakukan dalam delapan tahun terakhir tidak dilakukan dengan sembarangan.
Meskipun terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi, terutama terkait dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap lima tersangka pada masa lalu, namun hal tersebut tidak menjadi kendala yang tidak dapat diatasi oleh penyidik.
Baca: Adik Pegi Setiawan Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Pembunuhan Vina
“Dalam keseluruhan penyidikan yang telah dilakukan hingga putusan di pengadilan, tidak terlihat adanya upaya penyelidikan yang dilakukan dengan sembrono. Meskipun ada hambatan-hambatan tertentu, seperti pencabutan BAP, khususnya terhadap lima tersangka saat itu, namun hal itu tidak menyebabkan penyidik tidak dapat mengatasi kendala tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/5/2024).
Yusuf Warsim juga meyakinkan bahwa tidak terjadi kelalaian dari pihak penyidik, terutama dari Kapolresta Cirebon pada masa lalu, sebagaimana yang tersebar di media sosial.
Kompolnas sendiri tetap percaya bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih, dengan adanya putusan dari delapan terpidana, menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah mencapai titik akhir.
“Kami percaya bahwa penanganan kasus ini tidaklah sulit. Apalagi, saat ini telah ada putusan yang diberikan terhadap delapan terpidana. Kapolri sendiri sangat memperhatikan proses penyidikan ini, terutama setelah kasus ini menjadi viral dan adanya rilis mengenai dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap dan ditunjukkan kepada publik,” tambahnya.