Kostatv.id – PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat transaksi.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak masyarakat mampu yang masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya hanya untuk masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, Pertamina dapat memetakan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg dan membantu pemerintah dalam memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
“Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).
Nicke menambahkan, hal itu dilakukan sebagai tahapan awal memetakan. “Sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, maka ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini disiapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah di masa depan. “Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” jelasnya.
Baca: Pertamina Buka Suara Terkait Praktik Pengisian LPG yang Tak Sesuai Ketentuan
Nicke menegaskan bahwa syarat pembelian LPG 3 kg dengan KTP akan tetap diterapkan mulai 1 Juni 2024, meskipun ada keluhan dari masyarakat. “Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, juga menyatakan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG bersubsidi 3 kg wajib menggunakan KTP. Aturan ini diharapkan membuat penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” papar Riva dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Sehingga, kata Riva, untuk menuju ke seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi
Ia menambahkan bahwa dari 253.365 pangkalan, sebanyak 98,8% atau 247.805 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali. Per 30 April 2024, 88% transaksi telah dicatatkan ke dalam merchant application.
“Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ujarnya.