Kostatv.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan batas waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama.
Dalam skema ini, pemberi kerja diwajibkan membayar iuran sebesar 3% dari gaji pekerja. Adapun, pembagian besaran iuran tersebut menempatkan pemberi kerja membayar 0,5% sedangkan pekerja membayar 2,5%.
Setiap bulan, pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut paling lambat tanggal 10 tiap bulannya. Syarat untuk menjadi peserta Tapera juga telah ditetapkan dengan jelas.
Baca: Jokowi Pastikan Potongan 3% untuk Tapera Setelah Perhitungan Cermat
Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar, berhak menjadi peserta.
Jika kepesertaan Tapera berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Pengembalian ini wajib dilakukan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Dalam daftar wajib Tapera, tercantum berbagai kategori pekerja yang harus menjadi peserta, mulai dari calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, hingga pekerja swasta.
Termasuk dalam kategori tersebut adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, dan pejabat negara.