Kostatv.id – Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, berakhir tanpa sanksi bagi pelakunya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM), menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Meski sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bripda IM tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.
“Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, bisa saja ada perkembangan terbaru terkait pemeriksaan ini,” ujar Sandi Nugroho.
Baca: Tepis Isu Penguntitan, Jaksa Agung dan Kapolri Tampil Kompak di Istana
Meski motif penguntitan belum diungkap, Sandi Nugroho menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam keadaan baik-baik saja. Sementara itu, Polri juga menyatakan bahwa konvoi anggota Brimob di sekitar kantor Kejagung adalah patroli biasa.
Menurut Sandi, Polri menganggap kasus penguntitan telah selesai, dan ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejagung.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kejagung, yang mengungkapkan bahwa salah satu penguntit yang tertangkap adalah anggota Densus 88, Bripda IM. Kasus ini, meski telah berakhir, memunculkan spekulasi tentang motif dan pihak yang terlibat.
Namun, kedua lembaga, baik Polri maupun Kejagung, menegaskan bahwa hubungan antar mereka tetap baik dan tidak ada masalah yang berlarut-larut.