Kostatv.id – Dalam konteks kebijakan pemerintah terkait tarif listrik, PT PLN (Persero) angkat bicara menyikapi implementasi tarif listrik terutama bagi pelanggan non subsidi yang akan berlaku pada bulan Juni 2024 mendatang.
Pemerintah sebelumnya meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PLN, untuk menahan harga jual energi kepada masyarakat, termasuk tarif listrik golongan pelanggan non subsidi, setidaknya hingga Juni 2024 mendatang.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa penentuan tarif listrik merupakan otoritas pemerintah, dan PLN akan menjalankan arahan yang diberikan pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024.
“Otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ungkap Darmawan.
Baca: PLN Batam dan Aruna PV Berkolaborasi Bangun PLTS Terbesar di Indonesia
PLN juga telah melakukan analisis mendalam dengan Komisi VII DPR RI terkait penyaluran subsidi listrik ke seluruh wilayah Indonesia. “Kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.
Keputusan pemerintah sebelumnya menetapkan bahwa tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik hingga bulan Juni 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang kabinet paripurna yang digelar Presiden Jokowi. “Tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun non subsidi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Airlangga belum menjelaskan besaran perubahan anggaran subsidi energi. Sebelumnya, target subsidi energi untuk tahun ini sebesar Rp186,9 triliun, dengan rincian Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp73,6 triliun untuk subsidi listrik. Dengan keputusan tersebut, defisit APBN diperkirakan akan melebar menjadi sekitar 2,8%.