Politik

MA Ubah Syarat Usia Pilkada, Tuai Kontroversi

×

MA Ubah Syarat Usia Pilkada, Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan kawan-kawan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Keputusan tersebut mengubah isi pasal tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena Partai Garuda menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Kini, syarat tersebut diubah sesuai dengan gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini menuai kritik dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa tanggapan terkait putusan MA tersebut, Jumat (31/5/2024):

1. PKS

Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan MA yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. 

Menurut Zainudin Paru, putusan MA itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Putusan MA tentang usia calon kepala daerah tidak sesuai UU No. 1 Tahun 2015. Pasal 4 PKPU/2020 mengacu pada Pasal 7 huruf e UU No. 1 Tahun 2015, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2020,” kata Zainudin Paru kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Baca: Jokowi dan Gibran Tanggapi Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

2. PDIP

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan hukum saat ini kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu, yang dikhawatirkan akan membuat pemimpin tanpa kemampuan maju. 

“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon. Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” kata Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5).

3. NasDem

Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. 

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto berharap putusan MA tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik golongan tertentu. “Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” ujarnya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5). 

Sugeng juga menyinggung proses yang terjadi dalam Pilpres 2024, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, yang dianggap bermasalah secara etik oleh MKMK.

4. Asosiasi Mahasiswa HTN

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan MA tersebut. AMHTN-SI menilai putusan itu bermasalah. 

“Putusan MA tentang perubahan syarat umur usia kepala daerah itu problematik dan sarat kepentingan politik,” kata Koordinator Kajian Strategis dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam siaran pers, Jumat (31/5/2024).

Menurut Rozi, putusan yang mengubah klausul penghitungan umur syarat pencalonan kepala daerah itu sebagai bentuk rekayasa konstitusional yang terencana dan sistematis. “Putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan didominasi oleh kepentingan politis,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!