Sosial

22 WNI Dideportasi dari Saudi karena Visa Haji Palsu

×

22 WNI Dideportasi dari Saudi karena Visa Haji Palsu

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu dalam ibadah haji 2024 dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Ke-22 WNI tersebut dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) menggunakan ongkos pribadi.

“Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat. Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, dalam acara Info Haji Terkini Kompas pada Jumat (31/5/2024). 

Selain itu, Yusron mengatakan, dua WNI lain yang merupakan koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintahan Arab Saudi. 

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dua WNI ini kemungkinan mendapat hukuman kurungan penjara selama enam bulan. 

Baca: Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia terkait Angkutan Haji 2024

“Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia,” ucapnya.

Sebagai informasi, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. 

Puluhan WNI ini ditangkap saat hendak masuk Mekkah, 28 Mei 2024. Setelah ditangkap, dua WNI diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. 

Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!