Kostatv.id – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah, yang disiapkan dengan prioritas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus mengenai WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal tersebut menyebutkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu menegaskan bahwa WIUPK ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha ini harus mayoritas dan menjadi pengendali, serta tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Selain itu, badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing agama ini memiliki ormas yang terdaftar.
Baca: Pemerintah Menetapkan RPP untuk Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik
1. Islam
Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam, terdapat hampir 89 ormas Agama Islam di Indonesia. Beberapa yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis).
Kemudian ada Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
2. Kristen
Kristen juga memiliki berbagai ormas terdaftar di Indonesia, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
3. Katolik
Agama Katolik memiliki ormas seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
4. Buddha
Agama Buddha mencatat beberapa ormas di Indonesia seperti Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, dan Pemuda Theravada Indonesia.
5. Hindu
Hindu memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
6. Khonghucu
Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan di Indonesia.
Aturan ini memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.