Hukum

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

×

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pegi Setiawan berencana melakukan upaya hukum usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Pegi akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024) lalu.

Insank mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum memiliki strategi khusus dalam membela Pegi di persidangan. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah. 

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan posisi Pegi,” tuturnya. 

Pihaknya juga menyebutkan adanya saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina di Cirebon, melainkan di Bandung ketika peristiwa terjadi.

Tim kuasa hukum Pegi itu juga membantah tuduhan bahwa Pegi menggunakan nama samaran ‘Robi Irawan’ dan ‘Perong’. Insank menegaskan bahwa kliennya selalu menggunakan nama asli, Pegi Setiawan. 

Baca: Adik Pegi Setiawan Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Pembunuhan Vina

“Tidak pernah (pakai nama palsu). Sebutan-sebutan itu bukan Pegi yang menyematkan. Saat ini kami masih mencari tahu siapa yang pertama kali memberikan nama samaran tersebut kepada Pegi,” ujarnya.

Nicko Kili Kili, kuasa hukum Pegi lainnya, mengungkapkan bahwa Pegi kerap menangis karena diisukan bakal dipindahkan ke penjara di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena ada isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan,” ujar Nicko. 

Namun, Nicko belum bisa memastikan kebenaran isu tersebut dan masih mencari tahu dari pihak terkait.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. 

Pegi disebut sebagai otak dari pembunuhan tersebut dan ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024). Kini, Pegi telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat.

Sementara itu, Ibu Pegi dan keluarganya terus menyuarakan ketidakbersalahan Pegi dan berharap ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membebaskan Pegi. Mereka menyebut bahwa Pegi hanya anak seorang kuli bangunan dan bukanlah pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!