Pendidikan

Selain UKT, Ini Kebijakan Kontroversi Lain Mendikbudristek Nadiem

×

Selain UKT, Ini Kebijakan Kontroversi Lain Mendikbudristek Nadiem

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan izin sementara kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH. 

Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tersebut didasari oleh aspirasi yang disampaikan oleh pelajar, keluarga, dan masyarakat. Namun, Nadiem belum menjawab apakah aturan dasar kenaikan UKT akan dicabut sepenuhnya atau hanya ditunda.

Kebijakan kenaikan UKT awalnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. 

Keputusan Nadiem ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan kontroversial yang telah dikeluarkan selama masa jabatannya, beberapa di antaranya bahkan harus ditarik kembali. 

Berikut kontroversi lain dalam Kebijakan Kemendikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim:

1. SKB 3 Menteri Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama

Pada awal 2021, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut khusus agama di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. 

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut berbasis agama, melainkan menjadi hak individu murid dan guru.

Baca: DPR Desak Nadiem Makarim Revisi Aturan UKT

Namun, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kebijakan ini bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Ekstrakurikuler Pramuka Tak Wajib

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Nadiem memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa di sekolah dari tingkat dasar hingga atas. Meskipun begitu, sekolah tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka.

Nadiem menjelaskan bahwa meski ekstrakurikuler Pramuka tetap diadakan oleh sekolah, partisipasi siswa bersifat sukarela. Dia juga menyebutkan rencana kerja sama dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai Pramuka dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

3. Cabut Rekomendasi Panduan Buku Sastra

Kemendikbudristek menarik dan merevisi Buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024) setelah menerima kritik dari publik yang menilai beberapa judul dalam buku tersebut memuat unsur kekerasan dan pornografi.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan bahwa versi awal buku panduan telah ditarik dan akan direvisi berdasarkan masukan yang diterima, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

KPAI menekankan pentingnya memastikan buku sastra yang digunakan dalam kurikulum tidak memuat SARA, kekerasan, pornografi, dan diskriminasi, serta melibatkan ahli dari berbagai bidang dalam proses pemilihannya.

Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara regulasi pendidikan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas, serta pentingnya proses konsultasi dan revisi dalam pembentukan kebijakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!