Politik

MA Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub, KPU Tunggu Putusan Resmi

×

MA Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub, KPU Tunggu Putusan Resmi

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, KPU mengaku belum menerima putusan resmi dari MA hingga saat ini.

“Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” ujar Komisioner KPU Idham Holik sebagaimana dilansir dari laman detik pada Minggu (2/6/2024).

Idham menjelaskan bahwa KPU harus menunggu file putusan resmi dari MA sebelum bisa menindaklanjutinya. Ia juga menyebut bahwa KPU wajib mengkonsultasikan putusan tersebut dengan DPR.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) adalah hal yang wajib, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016.

Baca: MA Ubah Syarat Usia Pilkada, Tuai Kontroversi

“KPU akan berkonsultasi dengan DPR jika sudah mendapat putusan resmi MA. Konsultasi dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). KPU akan konsultasikan ke Pembentuk UU (Undang-Undang),” tambahnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengubah aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, serta batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Aturan yang semula menetapkan usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian diubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!