Kostatv.id – Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang biasanya dipakai oleh jamaah calon haji resmi Indonesia.
Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.
“Ketiga orang tersebut, yakni inisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Baca: 22 WNI Dideportasi dari Saudi karena Visa Haji Palsu
Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang, mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkapnya.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kedua, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di tanah air.
“Sementara untuk visa lainnya, masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pungkasnya.