Hukum

Febri Diansyah Ungkap Honor Rp3,9 M dari Kasus Syahrul Yasin Limpo

×

Febri Diansyah Ungkap Honor Rp3,9 M dari Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku menerima honor total Rp3,9 miliar saat mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian itu. Honor ini terdiri dari Rp800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” ujar Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menurut Febri, Rp800 juta tersebut merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. “Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” kata Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak yang membayarkan honor tersebut, Febri menyatakan hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta. 

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa. 

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

Baca: Anak SYL Akui Terima Fasilitas dari Kementan

Di tahap penyidikan, Febri menerima honor sebesar Rp3,1 miliar. “Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” jelas Febri saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Febri juga menegaskan bahwa honorarium tersebut berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana. 

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” ungkapnya.

Ketika Pontoh memastikan apakah uang Rp3,1 miliar itu berasal dari pribadi atau kementerian, Febri menegaskan, “Uang pribadi, Yang Mulia.”

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!