Kostatv.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kasus tindakan asusila oleh seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya melalui video ternyata bermula dari permintaan asli rekaman dengan suaminya.
“Pemilik akun Icha Shakila awalnya meminta tersangka R merekam hubungan intim dengan suaminya, namun ditolak karena suaminya tidak berada di rumah,” ujar Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan R di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Namun, saat diketahui bahwa suaminya tidak ada di rumah, pemilik akun Icha Shakila justru meminta R untuk melakukan tindakan tersebut dengan anaknya.
“Saya hanya tinggal dengan anak, jadi saya melakukan dengan anak saja,” ucap Ade Ary menirukan keterangan dari tersangka R.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa meskipun awalnya R menolak, namun ia merasa terancam dan akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut.
Baca: Pelecehan Seksual di Ciwalk Bandung: Nadin Amizah Beri Respons Tegas
“Pengakuan tersebut masih dalam proses penyelidikan, kami tidak hanya mengandalkan keterangan dari tersangka saja,” tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terjadi di rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. “Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan meminta waktu untuk penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari sebuah tawaran pekerjaan di Facebook pada Juli 2023, di mana R diminta mengirimkan foto tanpa busana dengan janji imbalan uang.
“Karena desakan ekonomi, R mengirimkan foto tersebut, dan akhirnya diminta membuat video dengan skenario dari pemilik akun Icha Shakila,” ungkapnya.