Kostatv.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakilnya sudah diselesaikan, membantah isu bahwa Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur karena gaji yang tidak lancar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi bahwa hak keuangan pimpinan dan staf OIKN telah diselesaikan seiring dengan terbitnya peraturan presiden (Perpres) pada 2023. Dengan adanya aturan tersebut, anggaran otomatis dialokasikan setiap bulan.
“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” kata Prastowo dalam cuitannya di X atau Twitter, Selasa (4/6/2024).
Sebagai informasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil OIKN diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro OIKN diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juli 2023.
Adanya aturan tersebut memungkinkan hak keuangan pimpinan dan staf OIKN baru bisa dibayarkan sejak dibentuk pada Maret 2022. Prastowo menyebut bahwa pembayaran di tahun 2022 langsung dirapel pada tahun 2023, setelah itu pembayaran gaji di tahun 2024 dilakukan setiap bulan.
“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres. Contoh jika dibayar April 2023, maka dia mendapat gaji April plus gaji sebulan dikalikan jumlah bulan sejak dilantik sampai dengan pembayaran pertama (April),” jelasnya.
Baca: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN
Berikut besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk OIKN:
1. Kepala OIKN
– Hak keuangan: Rp172.718.840 terdiri dari:
– Gaji pokok: Rp5.040.000
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
– Fasilitas lainnya:
– Dana operasional: Rp178.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).
2. Wakil OIKN
– Hak keuangan: Rp155.180.670 terdiri dari:
– Gaji pokok: Rp4.899.300
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
– Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
– Tunjangan kinerja: Rp138.079.800
– Fasilitas lainnya:
– Dana operasional: Rp145.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).
3. Kelas jabatan 1: Tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp98.152.220
4. Kelas jabatan 16: Tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp82.814.888
5. Kelas jabatan 15: Tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp67.480.566
6. Kelas jabatan 14: Tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp62.672.646