Kostatv.id – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh AW pada Juli 2022 di Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1721/VII/2022.
Masalah ini bermula dari perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan AW bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Klien kami menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut,” ujar Kuasa hukum AW, Leo Siregar.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan adanya laporan AW terhadap Tiko pada tahun 2022 lalu.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan benar menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan di mana terlapor adalah saudara inisial T. Yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya berinisial AW,” kata Bintoro dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Baca: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat Kasus Korupsi Timah
Saat ini, laporan AW telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas laporan yang diajukan AW terhadap Tiko.
“Sejauh ini prosesnya sudah masuk penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa, dan hasil audit eksternal dari keuangan perusahaan juga telah diterima. “Prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Polisi juga telah memeriksa Tiko sebagai terlapor dalam kasus ini. “Sudah (diperiksa), yang bersangkutan sudah menghadiri. Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi,” ungkapnya.
Setelah masuk ke tahap penyidikan, Tiko akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Selanjutnya dalam proses penyidikan ini, kami akan panggil juga yang bersangkutan. Statusnya (Tiko) masih saksi,” tutupnya.