Politik

Kontroversi Batas Usia Cagub, Kaesang Pangarep Bicara Peluang

×

Kontroversi Batas Usia Cagub, Kaesang Pangarep Bicara Peluang

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) menuai kritik dari berbagai pihak. 

Di tengah kontroversi tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, justru mengungkapkan adanya kejutan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

Putusan MA yang ramai diperbincangkan publik berkaitan dengan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

MA mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah aturan bahwa usia minimal untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung saat pelantikan.

Kaesang Pangarep, yang diisukan akan maju dalam Pilgub Jakarta 2024, memberikan tanggapannya terkait putusan MA ini. Dia mengakui bahwa putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk maju. 

Baca: MA Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub, KPU Tunggu Putusan Resmi

“Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU,” kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Ia juga menambahkan bahwa dia tidak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. “Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut,” ujarnya.

Menariknya, Kaesang menyampaikan adanya kemungkinan kejutan pada bulan Agustus 2024 terkait rencana maju atau tidak dirinya di Pilgub Jakarta. 

“Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ungkapnya.

Kontroversi ini menambah dinamika politik di Jakarta menjelang Pilgub 2024, dengan putusan MA dan sikap Kaesang Pangarep menjadi sorotan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!