Ekonomi & Bisnis

BPK Ungkap Indofarma Terjerat Pinjol dan Rugi Rp294 Miliar

×

BPK Ungkap Indofarma Terjerat Pinjol dan Rugi Rp294 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan terkait kerugian yang dialami PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT IGM. 

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (6/6/2024), terungkap bahwa Indofarma terlibat dalam sejumlah aktivitas yang berindikasi penipuan dan kerugian finansial.

Salah satu temuan paling mengejutkan adalah keterlibatan Indofarma dalam pinjaman online atau pinjol. Namun, BPK tidak merinci nilai pinjaman yang diambil oleh perusahaan farmasi tersebut. 

Indofarma dan anak usahanya dilaporkan telah melakukan sejumlah transaksi yang mencurigakan, termasuk jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan yang memadai dan penjualan tanpa analisis keuangan yang memadai.

Menurut laporan BPK, aktivitas-aktivitas ini telah mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar. 

Kerugian tersebut termasuk piutang macet senilai Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat dijual senilai Rp23,64 miliar, serta beban pajak dari penjualan fiktif barang konsumen (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.

Baca: Mengungkap Realitas Kelam Pinjol di Indonesia: Anugerah atau Musibah?

BPK merekomendasikan agar direksi Indofarma melaporkan pengadaan dan penjualan alat kesehatan seperti teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation, yang menyebabkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar, kepada pemegang saham. 

Selain itu, Indofarma juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan masalah-masalah yang dihadapi perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, serta mengupayakan penagihan piutang macet yang mencapai Rp122,93 miliar.

Tidak hanya itu, Indofarma diketahui tengah menghadapi masalah keuangan yang serius. Pada April lalu, perusahaan gagal membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024, yang disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Meski situasi ini tidak berdampak langsung pada operasional perusahaan, Indofarma harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujar Warjoko Sumedi, Corporate Secretary Indofarma, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan temuan ini, Indofarma harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapinya dan memastikan bahwa perusahaan tidak terlibat lagi dalam aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan keuangan perusahaan serta para pemangku kepentingannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!