Hukum

KPK Sita Aset Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dalam Kasus TPPU

×

KPK Sita Aset Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dalam Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak dengan menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan barang-barang penting terkait kasus tersebut.

“Hingga saat ini, tercatat sekitar 536 dokumen, bukti elektronik, dan 91 kendaraan bermotor telah disita, termasuk mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, dan BMW,” jelas Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga menyita 5 aset berupa tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta sekitar 30 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex dan Richard Mille.

Baca: KPK Sita 17 Properti, Eko Darmanto Disidang Terkait TPPU

“Semua barang-barang tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta, sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujarnya.

Kasus ini bermula sejak KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak tahun 2018, dengan dugaan bahwa Rita berusaha menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan terhadap TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita, di mana pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!