Hukum

Stafsus Presiden Tolak Permintaan SYL untuk Jokowi sebagai Saksi

×

Stafsus Presiden Tolak Permintaan SYL untuk Jokowi sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan tanggapannya terhadap permintaan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang mengajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi meringankan dalam persidangan. 

Dini menyebutkan bahwa permintaan tersebut tidak relevan. “Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan,” ujar Dini kepada wartawan pada Sabtu (8/6/2024).

Ia menilai bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL merupakan masalah kepentingan pribadi, bukan dalam konteks menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden. Dini juga menekankan bahwa hubungan antara Jokowi dan para menteri hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas di pemerintahan.

“Proses persidangan SYL berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari tugasnya sebagai pembantu Presiden. Dalam konteks ini, hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Baca: Indira Chunda Thita Ungkap Bibi, Cucu SYL, Miliki Usaha Pertambangan

Oleh karena itu, menurut Dini, Presiden tidak berwenang untuk memberikan tanggapan terkait hal-hal yang bersifat pribadi bagi para pembantunya.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar terkait tindakan pribadi para pembantunya,” ungkapnya.

Pihak pengacara SYL sebelumnya telah mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim surat permintaan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangan. 

Namun, Dini menegaskan bahwa dalam konteks ini, Presiden dan pejabat lainnya tidak relevan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!