Hukum

Fakta dan Kronologi Dibalik Tragedi Polwan Membakar Suami di Mojokerto

×

Fakta dan Kronologi Dibalik Tragedi Polwan Membakar Suami di Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Peristiwa tragis terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024), saat seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28), membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang. 

Kejadian ini mengakibatkan RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

“Secara medis pukul 12.55 WIB tadi. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan (desa) asalnya,” ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Minggu (9/6/2024).

Lantas, apa yang menjadi latar belakang peristiwa mengerikan ini? 

Berikut kronologi dan motif yang melatarbelakangi peristiwa pembakaran suami oleh polwan di Mojokerto:

1. Uang Gaji Ke-13 yang Hilang

Berawal dari gaji ke-13 suaminya yang tiba-tiba berkurang drastis, FN tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui bahwa rekening bank suaminya hanya tersisa Rp800.000 dari semula Rp2.800.000. 

Baca: Motif Pembunuhan Ustaz Saidi Terungkap, Pelaku Tak Dapat Restu Keluarga

FN membeli bensin dan mengirimkan foto melalui WhatsApp mengancam akan membakar anak-anak mereka jika suaminya tidak segera pulang.

2. Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

Saat RDW pulang ke rumah, ia diborgol di garasi oleh istrinya sendiri. Keduanya terlibat cekcok di dalam rumah yang terkunci, sebelum akhirnya FN membakar suaminya, membuat korban berteriak minta tolong.

3. Kecanduan Judi Online

FN membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp800.000 saja. Pelaku sakit hati karena keseringan suaminya bermain judi online dengan uang belanja istri.

4. FN Ditahan

FN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku ditahan di Polda Jatim setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

5. Duka Cita Atas Kepergian RDW

Meski FN mengalami trauma yang mendalam, proses hukum tetap berjalan. Kapolda Jatim mengucapkan duka cita atas kepergian RDW, sementara FN masih mengalami trauma yang mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!