Hukum

Bebas Murni, Habib Rizieq Tidak Lagi Terikat Ikatan Hukum

×

Bebas Murni, Habib Rizieq Tidak Lagi Terikat Ikatan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Habib Rizieq Shihab kini mengakhiri masa pengawasan pembimbingan pembebasan bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus). Dengan penuh syukur, ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi keterikatan hukum yang mengikatnya.

“Dengan izin Allah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya telah berakhir. Jadi, mulai hari ini, saya telah bebas sepenuhnya seperti biasanya. Tidak ada lagi ikatan hukum yang terkait dengan Bapas,” ujar Habib Rizieq di Bapas Jakpus pada Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq menegaskan niatannya untuk melanjutkan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, beliau juga menyatakan tekadnya untuk terus berjuang melawan korupsi.

“Dalam berdakwah, itu adalah kewajiban yang tak terbantahkan. Kita akan terus menyuarakan kebenaran, mengajak kebaikan, dan menolak kemungkaran. Dan kita akan terus berjuang untuk memberantas korupsi dan menentang para pelaku utama yang merugikan negara Indonesia,” tambahnya.

Baca: Duka Mendalam: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Sebagaimana yang diketahui, Habib Rizieq Shihab hari ini menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya. Pengacaranya, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat tersebut diterbitkan dengan nomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 mengenai Pembebasan Bersyarat, serta Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan demikian, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan peraturan yang berlaku bagi narapidana di Bapas Jakpus setelah menjalani kurang lebih 2 tahun masa pembimbingan pembebasan bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!