Kostatv.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus terhadap kasus polisi wanita (polwan) yang diduga membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, meminta Polda Jawa Timur untuk memeriksa kondisi kejiwaan Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendengar bahwa tersangka baru kembali bekerja setelah cuti melahirkan bayi kembar, yang merupakan anak kedua dari tersangka dan korban,” ujar Poengky, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemeriksaan ini, menurut Poengky, sangat penting untuk memahami motif tindakan tersangka. Ada kemungkinan bahwa tersangka mengalami depresi pasca-melahirkan (postpartum depression), yang mungkin menjadi pemicu tindakan kekerasan ini. “Patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” tambahnya.
Kompolnas juga menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, yang berujung pada kematian seorang polisi.
“Kompolnas mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation,” ujar Poengky.
Baca: Fakta dan Kronologi Dibalik Tragedi Polwan Membakar Suami di Mojokerto
Tak hanya itu saja, pihaknya juga menyarankan agar ada pendampingan psikiater untuk tersangka.
Sebelumnya, Fadhilatun Nikmah atau FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, diduga membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada pagi hari tanggal 8 Juni 2024.
Rian sempat mendapatkan perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT di Indonesia dan menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi perempuan yang baru melahirkan.