Kostatv.id – Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengonfirmasi niat mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 11 Juni 2024.
Gugatan tersebut dipicu oleh tindakan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi, seorang staf dari Hasto Kristiyanto, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Ronny menjelaskan bahwa Tim Hukum Sekjen PDI-P akan menghadiri Dewan Pengawas KPK sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jam 13.00 kami di Dewas KPK setelah itu PN Jakarta Selatan daftar Praperadilan,” ujarnya.
Pada Senin, 10 Juni 2024, staf Hasto, Kusnadi, turut mendampingi Hasto Kristiyanto dalam menghadiri panggilan penyidik KPK. Penyidik tersebut memeriksa Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan caleg PDIP 2019, Harun Masiku.
Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh penyidik KPK dianggap sebagai kesalahan yang fatal. “Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dasar dari gugatan ini adalah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik saat menyita dokumen dan ponsel milik Hasto. Tim hukum Hasto Kristiyanto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini bertentangan dengan hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Menurut Ronny, insiden tersebut terjadi ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan. Dia menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum, langkah KPK tersebut tidak dapat diterima.
Baca: Pujian Antara PDIP dan Anies Baswedan Picu Spekulasi Pilkada Jakarta
“Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ungkapnya.
Pengacara Hasto Kristiyanto yang lain, Joy Tobing, menilai tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan bersifat intimidatif.
“Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat,” ujarnya.
Diketahui, Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK sehubungan dengan kasus yang kembali mencuat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Ketiganya diduga memiliki hubungan dengan Harun Masiku dan diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam menyembunyikan keberadaannya. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Seperti dilansir dari Tempo, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tujuan dari penyuapan tersebut diduga agar Harun Masiku dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.