Sosial

Kota Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Wakaf dan Perundang-undangan

×

Kota Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Wakaf dan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah di Aula Bale Kota Tasikmalaya pada Kamis (13/6/2024). 

Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, serta berbagai pejabat dan tamu undangan lainnya. 

Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah di lingkungan Kota Tasikmalaya.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup berbagai topik penting, di antaranya kebijakan perwakafan, prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan fikih wakaf. 

Topik ini dipilih mengingat pentingnya wakaf dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana prosedur hukumnya harus dipahami secara benar untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan. 

“Kami ingin membangun masa depan Kota Tasikmalaya yang lebih teratur, tertib, dan berkeadilan, dengan masyarakat yang sadar dan patuh hukum,” pungkasnya.

Plh. Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, dalam sambutannya, menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah instrumen hukum tertulis yang mengikat secara umum. 

Baca: Plh. Wali Kota Tasikmalaya Pantau Perekaman KTP-EL di SMAN 1

“Peraturan ini dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan, yang mencakup lima tahapan utama: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” jelas Asep Sukmana.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan bahkan menjadi pelopor dalam menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari pusat maupun daerah. 

“Dengan begitu, diharapkan akan tercipta kelompok masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyampaikan informasi ini kepada pihak lain,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, dengan meningkatnya pemahaman mereka terhadap peraturan perundang-undangan. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum di komunitasnya masing-masing,” harapnya.

Acara ini juga menandai komitmen pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, yang tidak hanya mengetahui peraturan yang berlaku tetapi juga mematuhinya dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kota Tasikmalaya dapat menjadi contoh dalam hal implementasi dan penegakan hukum yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan berbagai sesi informatif dan diskusi yang melibatkan partisipasi aktif dari peserta, dengan harapan dapat membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!