Kostatv.id – Polisi berhasil menangkap Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, buronan dalam kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman.
Korban dari Universitas Jambi berinisial RM pun mengapresiasi upaya Polri dan Interpol atas penangkapan buronan kasus TPPO Ferienjob ini.
“Apresiasi untuk Interpol dan Bareskrim Polri,” ujar RM sebagaimana dilansir dari laman detik pada Jumat (14/6/2024).
RM berharap proses pemulangan Enik ke Indonesia dapat berjalan lancar, meskipun masih ada kendala terkait otoritas Italia.
Baca: Tersangka TPPO Terima Rp48 Juta dari Program Ferienjob Jerman
“Tapi sepertinya masih ada kendala pemulangan tersangka berkaitan dengan otoritas Italia. Semoga pemerintah Indonesia bisa negosiasi sebaik mungkin,” ungkapnya.
Penangkapan Enik di Italia sendiri merupakan hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan pihak berwenang Italia, setelah Enik masuk dalam daftar red notice Interpol karena statusnya sebagai buron.
Kasus ini menjadi sorotan karena menampilkan bagaimana korban seperti RM mengalami pengalaman pahit dengan janji-janji palsu terkait magang di Jerman, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian dan kesulitan yang serius.