Kostatv.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa usulan pemerintah untuk memasukkan korban judi daring sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).
“Kita harus konsisten dalam memberantas tindak perjudian dengan langkah-langkah preventif. Memberikan bansos kepada pejudi justru akan menjadi disinsentif. Pejudi tidak layak menerima bansos,” tegas Niam.
Niam menilai bahwa pemberian bansos kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi, yang merupakan tindakan melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada istilah korban judi daring, karena perjudian adalah pilihan sadar dari pelakunya.
“Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), di mana ada penyedia layanan yang curang dan menyebabkan pengguna tertipu, judi daring tidak memiliki elemen tersebut. Masa iya kita memprioritaskan pejudi untuk menerima bansos? Logika ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Uang bansos sebaiknya diprioritaskan untuk orang yang mau belajar, bekerja, dan berusaha, tetapi terhambat oleh persoalan struktural,” ujarnya.
Baca: Indonesia Darurat Judi Online, Masyarakat Menengah Jadi Sasaran Utama
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada pelaku perjudian, berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang mungkin melibatkan pengaruh eksternal. Namun, Niam memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi daring melalui pembentukan satuan tugas khusus.
“Kita mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian melalui Satgas Judi Online. Penting untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk terhadap platform digital yang sebenarnya merupakan perjudian yang disamarkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam penerima bansos.
“Kami telah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online, salah satunya dengan memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos,” katanya pada Kamis (13/6).