Kostatv.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji kemungkinan pemblokiran platform media sosial X akibat kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan akan mempelajari masalah ini lebih lanjut.
“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” kata Semuel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Semuel menyatakan bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif dan pihaknya telah meminta platform tersebut untuk menghapus konten-konten dewasa tersebut.
“Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Kominfo akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan langkah resmi yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan X tentang konten pornografi. Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.
Baca: Menkominfo Budi Arie Ancam Tutup Telegram Jika Tak Kooperatif
“Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar pengguna bersiap untuk bermigrasi ke platform lain jika X tidak mematuhi aturan. “Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” ucapnya.
Pemerintah telah memperingatkan X untuk mematuhi aturan di Indonesia terkait konten pornografi. Peringatan ini ditandai dengan surat resmi dari Kominfo kepada perwakilan X yang bertanggung jawab di Indonesia.
Kebijakan X yang memperbolehkan konten dewasa di platformnya terungkap setelah pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pembaruan tersebut, X menyatakan bahwa konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Namun, kebijakan ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia, di antaranya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran konten asusila.