Hukum

Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Tugas Mereka?

×

Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Tugas Mereka?

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam. Keputusan ini tertuang dalam Kepres Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur struktur dan tugas satuan tugas tersebut.

Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, dengan dukungan Menko PMK sebagai Wakil Ketua. 

Ketua Harian Pencegahan dipegang oleh Menkominfo dan Wakilnya dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri, dengan Wakilnya dari Kabareskrim Polri.

Satgas memiliki tugas yang jelas, antara lain:

1. Mengoptimalkan Pencegahan dan Penegakan Hukum

2. Meningkatkan Koordinasi Antar Lembaga

3. Menyelaraskan Kebijakan Strategis

Pasal 6 hingga 12 dalam keputusan tersebut mengatur secara rinci tugas Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum, termasuk prioritas, koordinasi, dan evaluasi dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Baca: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk Jokowi, Berlaku Mulai Hari Ini

Satgas diberi kewenangan untuk membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan, dengan dukungan sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Polhukam. Mereka juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Kinerja Satgas akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh Ketua Satgas, dan perkembangannya dilaporkan kepada Presiden.

Keppres ini berlaku hingga akhir tahun 2024, dengan biaya operasional ditanggung oleh APBN atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Keputusan ini ditandatangani Jumat, 14 Juni 2024, menandai dimulainya tugas Satgas dalam upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Dengan demikian, Satgas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menanggulangi maraknya praktik perjudian daring di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!