Kostatv.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap para pemain judi online (judol) di Indonesia.
Menurutnya, selama ini pemain judol sering kali hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan, padahal hal tersebut tidak efektif untuk mencegah kegiatan judi online yang merugikan ini.
“Dulu dianggap remeh saja, dikurung sebentar kemudian dilepas. Sekarang harus tegas, terutama untuk mereka yang bisa membuat keluarganya jatuh miskin,” ujar Muhadjir saat berbicara di Kantor PP Muhammadiyah, sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024).
Pemerintah, kata Muhadjir, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan dirinya sendiri sebagai wakil. Satgas ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Baca: Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Tugas Mereka?
Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga skema utama yang akan dilakukan dalam upaya pemberantasan judol. Pertama, pencegahan dengan cara memblokir semua situs judi online. Kedua, penindakan terhadap para pelaku judi online dari pemain hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi bagi korban-korban perjudian online ini.
“Tugas kami nanti adalah mengawasi bagaimana implementasi pencegahan ini, hasil dari penindakan, serta menangani korban-korban yang terdampak,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang sangat besar, yakni lebih dari Rp600 triliun. Angka ini menunjukkan betapa maraknya perjudian online di tanah air meskipun transaksi ini juga melibatkan sejumlah negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyoroti kasus-kasus serius terkait judi online, termasuk kasus pembunuhan yang terkait dengan praktik ini. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu dalam mengakhiri maraknya kegiatan judi online yang merugikan ini.