Hukum

Praswad Nugraha Kritik Pernyataan Alex Marwata terkait Harun Masiku

×

Praswad Nugraha Kritik Pernyataan Alex Marwata terkait Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, mengkritik tajam pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menurutnya seakan menjadi kode bagi Harun Masiku untuk menyembunyikan diri. 

Sebagaimana diketahui bahwa Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang kini buron, diduga terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (18/7/2024), Praswad menegaskan bahwa pernyataan Alex yang menyatakan penyidik mungkin sudah mengetahui keberadaan Harun dan berharap penangkapannya dalam tujuh hari, seolah memberikan kode kepada Harun untuk semakin berhati-hati.

“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu,” ungkap Praswad, menyatakan bahwa pernyataan tersebut justru menghambat proses pencarian Harun yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK.

Menurut Praswad, upaya menghalangi penegakan hukum terus dilakukan oleh pimpinan KPK, dari ujian TWK hingga pernyataan publik yang dinilai menghambat upaya penegakan hukum. Praswad juga menyampaikan pandangannya melalui Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, bahwa pimpinan KPK saat ini tidak berminat menangkap Harun.

Baca: Kontroversi Penyataan Wakil Ketua KPK Terkait Kasus Harun Masiku

“Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” tegasnya menyoroti kondisi internal KPK terkait penanganan kasus Harun.

Sementara itu, Alex Marwata memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut, bahwa tidak ada maksud untuk mengungkap keberadaan Harun yang sedang bersembunyi. “Tapi kalau yang bersangkutan mobile justru memudahkan pelacakan,” ujar Alex sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Rabu (12/6/2024).

Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 8 Januari 2020. Meskipun beberapa tersangka berhasil ditangkap, Harun berhasil lolos pada saat itu dan hingga kini masih berstatus buron dengan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun, upaya pencarian Harun yang sudah memasuki tahun keempat terus berlanjut tanpa kejelasan penangkapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!