Hukum

Mobil Bos Rental Ditemukan di Jakarta Timur Setelah Kasus Pengeroyokan

×

Mobil Bos Rental Ditemukan di Jakarta Timur Setelah Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur berhasil menemukan Honda Mobilio milik BH (52), seorang bos rental yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil tersebut kini sudah diamankan dan dibawa kembali ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan di Polrestro Jakarta Timur. Mobil yang digelapkan tersebut kini berada dalam pengawasan kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

Menurut Kombes Nicolas, saat ditemukan, mobil Honda Mobilio tersebut sudah berganti pelat nomor dari yang terakhir kali disewa oleh pria berinisial RP dari korban. Mobil tersebut ditemukan di tangan AG, salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap BH.

“Tidak ada kendala dalam penyitaan, hanya saja identitas mobil sudah berganti pelat nomor. Mobil tersebut telah diamankan oleh Polresta Pati dari pemegang terakhir yang kini juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” jelasnya.

Meski mobil telah ditemukan, pihak kepolisian masih mendalami bagaimana kendaraan yang disewa oleh pria berinisial RP di Jakarta Timur bisa sampai ke tangan AG di Pati.

Diketahui bahwa BH bersama tiga orang rekannya, yang berprofesi sebagai sopir angkot dan berinisial SH (38), KB (50), dan S (30), pergi ke Pati dengan tujuan mengambil mobil tersebut. 

Mereka dijanjikan bayaran Rp500 ribu untuk membantu membawa mobil kembali. Namun, ketiganya juga menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka.

Kasus pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan oleh Polresta Pati. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur turut melakukan investigasi mengingat korban sempat melaporkan kasus penggelapan mobil Honda Mobilio yang ditemukan di lokasi pengeroyokan.

Baca: Fakta Terbaru Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati

Hingga saat ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi awalnya menetapkan empat tersangka, yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). 

Penyidikan berlanjut hingga enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39).

Kombes Nicolas menyatakan bahwa pelaku penggelapan, yang berinisial RP, diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil dari korban.

“Sampai saat ini, penyelidikan terhadap terlapor masih dilakukan karena diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil,” kata Kombes Nicolas pada Selasa (18/6/2024).

RP diketahui menyewa mobil korban untuk jangka waktu dua bulan dengan biaya sewa senilai Rp 6 juta per bulan. Namun, setelah masa sewa habis, RP tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. 

Korban BH sempat melaporkan kepada polisi bahwa mobil yang disewa oleh RP terdeteksi berada di wilayah Banten, namun kemudian bergeser ke lokasi lain. BH kemudian memutuskan untuk berangkat ke Pati guna mengambil mobilnya tanpa melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

“Korban sempat melapor kepada polisi mengenai keberadaan mobil tersebut. Namun, sebelum kejadian pengeroyokan di Pati, korban tidak lagi memberikan informasi terkait keberadaan mobil tersebut dan tidak melakukan komunikasi atau koordinasi dengan penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim sebelum berangkat ke Pati,” tuturnya.

Insiden ini berakhir tragis bagi BH yang dituduh sebagai maling dan dikeroyok hingga tewas. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan penggelapan kendaraan dan menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat serta koordinasi yang lebih baik antara pihak penyewa dan penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!