Kostatv.id – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan empat tersangka berinisial M, YA, FF, dan F yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka didakwa dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, bersama Pasal 55 dan 56 KUHP. Penyelidikan juga masih berlangsung untuk menangkap dua buron lainnya yang terlibat, yaitu pria berinisial U dan I, serta dua pembeli uang palsu berinisial P dan A.
1. Mobil Pelat TNI Terlibat dalam Kasus Uang Palsu
Kapendam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra, mengonfirmasi keberadaan mobil berpelat dinas TNI di markas sindikat tersebut. Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI, Kolonel Chb (Purn) R Djarot, dan dipinjam oleh FF, yang kini menjadi salah satu tersangka.
Deki menjelaskan bahwa nomor dinas mobil tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2021, dan mobil tersebut digunakan tanpa sepengetahuan Djarot.
“Mobil tersebut digunakan oleh tersangka FF, yang merupakan keluarga dari Kolonel Djarot. Kami masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan tersangka ini dalam sindikat tersebut,” kata Deki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
2. Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dibayar Rp1 Juta per Hari
Polisi mengungkapkan bahwa operator mesin cetak uang palsu, pria berinisial I, menerima bayaran Rp1 juta per hari. Selain itu, I juga dijanjikan bonus Rp100 juta jika transaksi pemesanan berhasil dilakukan.
Pemesan utama, pria berinisial P, masih buron dan diduga memesan uang palsu senilai Rp22 miliar dengan harga Rp5,5 miliar yang asli.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste
“Pria I berperan sebagai operator mesin cetak GTO dan bertugas memotong uang palsu tersebut. Kami masih memburu P dan beberapa tersangka lainnya,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
3. Uang Palsu untuk Ditukar di Bank Indonesia
Polisi menemukan rencana sindikat ini untuk menukarkan uang palsu senilai Rp22 miliar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai alat untuk menukar uang asli yang akan di-disposal oleh BI, yakni uang yang tidak layak edar dan akan dimusnahkan.
“Para tersangka memproduksi uang palsu ini untuk ditukarkan dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Ini merupakan upaya untuk menukar uang yang tidak layak edar dengan uang asli,” jelasnya.
4. Produksi Uang Palsu Berpindah Lokasi
Produksi uang palsu ini dimulai di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, lalu berpindah ke Sukabumi, Jawa Barat, sebelum akhirnya beroperasi di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sindikat tersebut berhasil ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum uang palsu diserahkan ke pemesan.
“Produksi uang palsu ini melibatkan banyak pihak dan berpindah-pindah lokasi. Kami berhasil menggagalkan peredaran uang palsu ini tepat sebelum transaksi dilakukan,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ini dan mencari keberadaan para buronan untuk mengungkap lebih dalam jaringan sindikat uang palsu yang meresahkan ini.