Kostatv.id – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus perjudian online dengan menguak perputaran uang yang mencapai Rp1 triliun.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.
“Bapak Kapolri telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram tertanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online,” ujar Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
1. Pengungkapan 3 Situs Judi Besar
Selama periode Mei hingga Juni 2024, Polri berhasil membongkar tiga situs judi online besar, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap 9 tersangka dari situs 1XBET, 7 tersangka dari situs W88, dan 2 tersangka dari situs Liga Ciputra,”katanya.
Menurut Wahyu, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan perjudian. “Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.
2. Perputaran Uang Rp1 Triliun
Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang di tiga situs judi online tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1.041.000.000.000,” ungkapnya.
Baca: Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Tugas Mereka?
3. Server di Luar Negeri dan Modus Operandi
Polri mengungkap bahwa server untuk ketiga situs judi tersebut berada di luar negeri. Selain itu, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan transaksi keuangan.
“Para pelaku bekerja secara kolektif menyediakan sistem pembayaran deposit dan withdraw, serta menyamarkan transaksi keuangan dengan mengirimkan rekening bank melalui ekspedisi ke luar negeri. Mereka juga menggunakan cryptocurrency dan money changer untuk perputaran uang. “Operasional dan pengendalian perjudian online ini sepenuhnya dikendalikan dari luar negeri,” tambahnya.
4. Ratusan Tersangka Ditangkap
Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Polri telah menangkap sebanyak 464 tersangka terkait kasus judi online. “(Dalam periode) 23 April hingga 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap 464 tersangka,” ujar Kabareskrim.
Dari pengungkapan ini, Polri juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.
5. Peringatan Tegas dari Kadiv Propam
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktik judi online. Dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti terlibat.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Jika terbukti, sanksi etik hingga pidana akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak hormat. Tidak ada toleransi untuk keterlibatan dalam perjudian, baik sebagai pelaku maupun yang membekingi,” kata Irjen Syahardiantono.
Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.