Edukasi

Urgensi Pemadanan NIK dan NPWP, Ini Risiko yang Menanti

×

Urgensi Pemadanan NIK dan NPWP, Ini Risiko yang Menanti

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pemerintah mendesak para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Juni 2024. Langkah ini penting untuk menghindari kendala jangka panjang terkait perpajakan. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini merupakan bagian dari sistem administrasi pajak baru yang dikenal dengan core tax administration system. Dalam sistem ini, NIK akan digunakan sebagai nomor identitas untuk semua transaksi dengan DJP.

“Pemadanan ini sangat penting. Jika tidak dilakukan, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN pada Sabtu (22/6/2024). 

Salah satu kendala yang akan dihadapi adalah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah dimulai sejak 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Aturan ini seharusnya berlaku penuh sejak 1 Januari 2024, namun implementasi penuh diundur seiring peluncuran sistem administrasi pajak baru.

Pemerintah menetapkan 30 Juni 2024 sebagai batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP. “Kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan data 12,3 juta wajib pajak yang belum sesuai,” tambahnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua penduduk yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa penduduk harus melakukan aktivasi NIK untuk menjadi wajib pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, mengingatkan ada enam risiko bagi wajib pajak yang tidak segera memadankan NIK mereka dengan NPWP:

Baca: Pemerintah Resmi Mewajibkan Pemadanan NIK sebagai NPWP

1. Kesulitan dalam layanan pencairan dana pemerintah.

2. Kendala dalam layanan ekspor dan impor.

3. Terhambatnya akses layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Hambatan dalam layanan pendirian badan usaha dan perizinan.

5. Kesulitan dalam layanan administrasi pemerintah lainnya.

6. Tidak dapat mengakses layanan yang mensyaratkan NPWP.

Sebagai ilustrasi, Ibu Brigita yang sudah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP tidak perlu lagi mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP jika ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. 

Namun, Ibu Delima, yang belum melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, harus segera melakukannya meski suaminya sudah terdaftar. 

“Aturan ini memastikan bahwa dalam satu keluarga, hanya ada satu NPWP, sesuai dengan prinsip kesatuan ekonomis keluarga dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia,” jelas peraturan tersebut.

Untuk memadankan NIK sebagai NPWP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id dan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data nomor HP dan email aktif. Klik ‘ubah profil’ setelah data diisi.

4. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor HP atau email. Masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan dan klik ‘ubah profil’.

5. Cek inbox HP atau email untuk kode verifikasi. Masukkan kode tersebut dan klik ‘ubah profil’ lagi.

6. Sistem akan mengupdate data. Klik ‘Ya’ jika muncul notifikasi sukses.

7. Lengkapi data lainnya seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga jika diperlukan.

8. Klik ‘ubah profil’ setelah semua data diisi dan pastikan datanya benar.

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru, NIK akan menjadi identitas utama dalam transaksi perpajakan.

“Ini adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan. Kami harap masyarakat dapat segera menyesuaikan diri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!