Teknologi

Upaya Stop Judi Online, Kominfo Putus Internet dari Kamboja dan Filipina

×

Upaya Stop Judi Online, Kominfo Putus Internet dari Kamboja dan Filipina

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran judi online di Indonesia. Pada tanggal 21 Juni 2024, Kementerian menerbitkan Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang memerintahkan pemutusan jalur internet dari dan ke dua negara, yaitu Kamboja dan Davao Filipina.

Surat Keputusan ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP). Dalam dokumen tersebut, Kominfo menegaskan tiga permintaan penting kepada para NAP untuk segera dilaksanakan:

1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.

2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 19 Juni 2024.

Baca: Polri Ungkap Perputaran Uang Rp1 Triliun dalam Kasus Judi Online

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan memberantas praktik perjudian online di tanah air.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online melalui berbagai mekanisme. 

Salah satunya adalah menggunakan kecerdasan buatan (AI) melalui sistem automatic identification system (AIS) untuk mengidentifikasi situs-situs yang terlibat dalam perjudian online.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menjelaskan bahwa metode ini menjadi salah satu dari tiga pendekatan yang digunakan oleh Kominfo. “Selain patroli siber yang melibatkan personel manusia, kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Kementerian Kominfo terus memantau dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam dunia maya di Indonesia, termasuk dalam mengatasi peredaran perjudian online yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!