Hukum

Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi LNG

×

Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi LNG

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) selama periode 2011-2021.

Dalam sidang yang digelar, majelis hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (25/6/2024).

Hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Karen. Faktor yang memberatkan antara lain adalah perbuatan Karen yang dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara

Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Karen serta pengabdiannya selama ini kepada PT Pertamina. 

Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Karen lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Karen juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 dan US$104.016. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap Karen tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!