Ekonomi & Bisnis

Jokowi Gerak Cepat Hadapi Krisis Tekstil dengan Langkah Proteksi Impor

×

Jokowi Gerak Cepat Hadapi Krisis Tekstil dengan Langkah Proteksi Impor

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir, dengan ancaman kebangkrutan dan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengguncang sektor ini.

Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dikenal sebagai produsen seragam militer, kini mengalami krisis serius. Ancaman kebangkrutan menghantui perusahaan-perusahaan besar seperti Sritex, mencerminkan kondisi industri yang semakin terpuruk.

Tak hanya itu, PHK juga melanda industri ini dengan dahsyat. Sejak awal tahun 2024 saja, lebih dari 13.800 karyawan di sektor tekstil harus merasakan pahitnya dipecat dari pekerjaan mereka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Ia telah memanggil beberapa menteri ekonomi untuk mencari solusi konkret dari krisis yang melanda industri strategis ini.

Salah satu langkah yang diambil Jokowi adalah melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor yang dinilai sebagai biang keladi utama dari kemerosotan industri tekstil. 

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang akan menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil.

“Menteri Perindustrian telah meminta untuk diterbitkannya BMTP dan BMAD sebagai langkah pertama untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak buruk produk impor,” ujar Sri Mulyani usai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Baca: Digitalisasi Perizinan Event, Langkah Baru Jokowi Memangkas Birokrasi

Menurut Sri Mulyani, meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pelaksanaannya. “Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan berkolaborasi untuk mengimplementasikan kebijakan ini,” tambahnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari persaingan global yang ketat, terutama dari produk impor yang harganya lebih murah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menegaskan bahwa kebijakan BMTP dan BMAD tidak hanya berlaku untuk tekstil, tetapi juga untuk sektor lain seperti elektronik, alas kaki, dan keramik.

“Kami akan meninjau kembali aturan impor untuk memastikan kepentingan industri dalam negeri terlindungi,” kata Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah juga akan mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dievaluasi terkait dampaknya terhadap industri dalam negeri.

“Dalam tiga hari ke depan, kami akan mencapai kesepakatan mengenai nasib Permendag 8/2024, apakah akan kembali ke versi sebelumnya atau menyusun aturan baru,” ungkapnya.

Dengan langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi industri tekstil Indonesia yang sedang berjuang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi global yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!