Hukum

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Beras Presiden di Jabodetabek

×

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Beras Presiden di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa beras Presiden pada masa penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Kasus ini mencatat kerugian negara mencapai Rp125 miliar, sejauh ini telah menghasilkan sejumlah perkembangan signifikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikcom hari Kamis (27/6/2024), proses pengusutan KPK dimulai dengan pemanggilan empat saksi kunci terkait kasus ini. 

Keempat saksi diperiksa dalam konteks pengembangan kasus yang melibatkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang baru-baru ini kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan empat saksi ini terkait dengan tersangka IW, yang merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang baru-baru ini diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari pengadaan bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020, khususnya terkait pengadaan bansos beras Presiden di wilayah Jabodetabek. Penyidik terus mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana bansos tersebut.

Baca: Bansos untuk Korban Judi Online Dikritik MUI

“Dalam konteks pengadaan bansos Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kemensos RI tahun 2020, inilah fokus dari kasus ini,” tambahnya.

Empat saksi yang telah diperiksa antara lain Iskandar Zulkarnaen dari Kementerian Sosial, Rizki Maulana dari Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Victorious Saut Hamonangan dari Dit PSKBS Kemensos, dan Anang Kurniawan dari CV Pacific Harvest.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo, yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Putusan tersebut diberikan atas tindakannya yang dinilai merugikan program pemerintah dan melanggar prinsip tata kelola yang baik selama masa pandemi COVID-19.

KPK telah mengkonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang direspon oleh KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada tahun 2020. “Kerugian sementara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar,” katanya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK untuk memastikan keadilan dan memulihkan integritas program bantuan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!