Kostatv.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp25 miliar.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan terkait data transaksi pelaku judi online.
Ivan menjawab dengan menyatakan ketersediaan untuk menyampaikan detail data tersebut kepada anggota dewan, terutama kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di mana Habiburokhman juga merupakan anggota.
Baca: Upaya Stop Judi Online, Kominfo Putus Internet dari Kamboja dan Filipina
“Iya nanti kami akan kirim surat ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” ujar Ivan.
Hasil penelusuran PPATK mencatatkan bahwa jumlah transaksi yang terdeteksi mencapai 63 ribu, dengan nilai total transaksi mencapai Rp25 miliar secara agregat. Pihaknya menegaskan bahwa jumlah tersebut mencakup semua transaksi yang dilakukan oleh anggota dewan terkait judi online.
Setelah pengungkapan data ini, beberapa anggota dewan merespons dengan mengajukan permintaan untuk mendapatkan data terkait orang-orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di cabang kekuasaan lain seperti eksekutif dan yudikatif.
Mereka menekankan pentingnya Komisi III untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran ini, mengingat pelaku judi online dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).